Latest blog posts

Pimpinan Anak Cabang IPNU IPPNU Kec. Ngoro

IPNU IPPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan kebangsaan dan keagamaan yang berfungsi sebagai wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan, keterpelajaran untuk mempersiapkan kader-kader penerus NU yang mampu melaksanakan dan mengembangkan Islam Ahlusunnah Waljamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah.

SEJARAH IPNU-IPPNU





IPNU - IPPNU

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat IPNU) adalah badan otonom Nahldlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada segmen pelajar dan santri putra. IPNU didirikan di Semarang pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H/ 24 Pebruari 1954, yaitu pada Konbes LP Ma’arif NU. Pendiri IPNU adalah M. Shufyan Cholil (mahasiswa UGM), H. Musthafa (Solo), dan Abdul Ghony Farida (Semarang).

Ketua Umum Pertama IPNU adalah M. Tholhah Mansoer yang terpilih dalam Konferensi Segi Lima yang diselenggarakan di Solo pada 30 April-1 Mei 1954 dengan melibatkan perwakilan dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Jombang, dan Kediri.

Pada tahun 1988, sebagai implikasi dari tekanan rezim Orde Baru, IPNU mengubah kepanjangannya menjadi Ikatan Putra Nahdlatul Ulama. Sejak saat itu, segmen garapan IPNU meluas pada komunitas remaja pada umumnya. Pada Kongres XIV di Surabaya pada tahun 2003, IPNU kembali mengubah kepanjangannya menjadi “Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama”. Sejak saat itu babak baru IPNU dimulai. Dengan keputusan itu, IPNU bertekad mengembalikan basisnya di sekolah dan pesantren.

Visi IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kini IPNU telah memiliki 33 Pimpinan Wilayah di tingat provinsi dan 374 Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten/kota. Sampai dengan tahun 2008, anggota IPNU telah mencapai lebih dari 2 juta pelajar santri yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

Lain IPNU,lain juga IPPNU yang merupakan wadah aspirasi remaja putri NU.

Sejarah kelahiran IPPNU dimulai dari perbincangan ringan oleh beberapa remaja putri yang sedang menuntut ilmu di Sekolah Guru Agama (SGA) Surakarta, tentang keputusan Muktamar NU ke-20 di Surakarta. Maka perlu adanya organisasi pelajar di kalangan Nahdliyat. Hasil obrolan ini kemudian dibawa ke kalangan NU, terutama Muslimat NU, Fatayat NU, GP. Ansor, IPNU dan Banom NU lainnya untuk membentuk tim resolusi IPNU putri pada kongres I IPNU yang akan diadakan di Malang. Selanjutnya disepakati bahwa peserta putri yang akan hadir di Malang dinamakan IPNU putri.

Dalam suasana kongres, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 1955, ternyata keberadaan IPNU putri masih diperdebatkan secara alot. Rencana semula yang menyatakan bahwa keberadaan IPNU putri secara administratif menjadi departemen dalam organisasi IPNU. Namun, hasil pembicaraan dengan pengurus teras PP IPNU telah membentuk semacam kesan eksklusifitas IPNU hanya untuk pelajar putra. Melihat hasil tersebut, pada hari kedua kongres, peserta putri yang terdiri dari lima utusan daerah (Yogyakarta, Surakarta, Malang, Lumajang dan Kediri) terus melakukan konsultasi dengan jajaran teras Badan Otonom NU yang menangani pembinaan organisasi pelajar yakni PB Ma’arif (KH. Syukri Ghozali) dan PP Muslimat (Mahmudah Mawardi). Dari pembicaraan tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni:

1. Pembentukan organisasi IPNU putri secara organisatoris dan secara administratif terpisah dari IPNU
2. Tanggal 2 Maret 1955 M/ 8 Rajab 1374 H dideklarasikan sebagai hari kelahiran IPNU putri.
3. Untuk menjalankan roda organisasi dan upaya pembentukan-pembentukan cabang selanjutnya ditetapkan sebagai ketua yaitu Umroh Mahfudhoh dan sekretaris Syamsiyah Mutholib.
4. PP IPNU putri berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah.
5. Memberitahukan dan memohon pengesahan resolusi pendirian IPNU putri kepada PB Ma’arif NU. Selanjutnya PB Ma’arif NU menyetujui dan mengesahkan IPNU putri menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Dalam perjalanan selanjutnya, IPPNU telah mengalami pasang surut organisasi dan Khususnya di tahun 1985, ketika pemerintah mulai memberllakukan UU No. 08 tahun 1985 tentang keormasan khusus organisasi pelajar adalah OSIS, sedangkan organisasi lain seperti IPNU-IPPNU, IRM dan lainnya tidak diijinkan untuk memasuki lingkungan sekolah. Oleh karena itu, pada Kongres IPPNU IX di Jombang tahun 1987, secara singkat telah mempersiapkan perubahan asas organisasi dan IPPNU yang kepanjangannya “Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama” berubah menjadi “Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama”.

Keinginan untuk kembali ke basis semula yakni pelajar demikian kuat, sehingga pada kongres XII IPPNU di Makasar tanggal 22-25 Maret tahun 2000 mendeklarasikan bahwa IPPNU akan dikembalikan ke basis pelajar dan penguatan wacana gender.
Namun, pengembalian ke basis pelajar saja dirasa masih kurang. Sehingga pada Kongres ke XIII IPPNU di Surabaya tanggal 18-23 Juni 2003, IPPNU tidak hanya mendeklarasikan kembali ke basis pelajar tetapi juga kembali ke nama semula yakni “Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama”. Dengan perubahan akronim ini, IPPNU harus menunjukkan komitmennya untuk memberikan kontribusi pembangunan SDM generasi muda utamanya di kalangan pelajar putri dengan jenjang usia 12-30 tahun dan tidak terlibat pada kepentingan politik praktis yang bisa membelenggu gerak organisasi
IPNU-IPPNU adalah organisasi pelajar yang sejak kelahirannya disiapkan sebagai wadah kaderisasi Nahdlatul Ulama (NU). Karena itulah agenda kaderisasi menjadi "titik tempur" utama. IPNU-IPPNU masa depan harus dapat melahirkan kader-kader yang tidak hanya tangguh secara intelektual dan memiliki keunggulan akhlaq serta terampil berorganisasi, melainkan juga siap tempur di medan peradaban yang makin kompleks.

Tentu untuk merealisasikan itu, hal pertama yang mesti kita lakukan adalah penguatan kelembagaan organisasi. Tak dipungkiri, masa transisi yang kini tengah dijalani memberikan konsekuensi yang tidak sedikit dalam ranah keorganisasian. Konseptualisasi IPNU-IPPNU setelah kembali ke pelajar belum selesai. "Bagaimana IPNU-IPPNU menunaikan tugasnya sebagai organisasi pelajar?" adalah pertanyaan fundamental yang mesti segera dicari jawabannya. Ada beberapa tawaran yang dapat penulis sampaikan.

Pertama, harus ada iktikad internal untuk melakukan pembenahan organisatoris. Konsekuensi "kembali ke pelajar" adalah mengembalikan basis organisasi ke sekolah dan pesantren. Mengembalikan IPNU-IPPNU ke “kandang”nya (sekolah dan pesantren) menjadi sangat urgen untuk melakukan kaderisasi di kalangan remaja terdidik. Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa pelajar adalah “investasi masa depan” bagi NU (dan bangsa). Sementara ada kenyataan bahwa pelajar NU sebagai kekuatan masa depan kini tidak mendapat perhatian yang optimal oleh Nahdlatul Ulama, terutama dalam hal penanaman nilai dan gerakan. Oleh karena itu dibutuhkan organisasi yang secara intensif menjadi wadah aktualisasi bagi pelajar dan santri NU. Akibat tidak adanya perhatian dan pembinaan yang khusus, tidak sedikit kalangan muda terdidik ini yang mengalami “pembusukan” di tengah jalan.

Untuk merealisasikan agenda ini, maka IPNU-IPPNU harus "berekspansi" ke sekolah dan pesantren. Namun tidak cukup dengan begitu saja. Apa yang harus dilakukan setelah masuk sekolah dan pesantren? Masuknya IPNU-IPPNU ke sekolah dan harus disertai dengan tawaran yang “mengiurkan” bagi proses pendewasaan siswa. Di sinilah harus ada revitalisasi peran. Demikian juga di pesantren. Tidak menyelesaikan masalah hanya dengan “berekspansi” ke lembaga pendidikan tradisional itu. Lebih dari sekolah, masuknya IPNU-IPPNU ke pondok pesantren dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Sebagai lembaga pendidikan tertua, pesantren menyimpan potensi besar dalam keilmuan agama. Jika konsep pengembangan keilmuan agama yang ditawarkan IPNU-IPPNU di bawah kualitas pesantren, tentu ia menjadi tidak menarik. Tugas besar lainnya adalah melakukan “perkawinan” intelektual, agar dunia pesantren tidak saja “melek”, melainkan juga terbuka bagi penguasaan keilmuan umum. Hal ini menjadi penting sebagai “alat” pembumian keilmuan agama.

Kedua, dari sini, beranjaklah pada konsekuensi kedua, yaitu membangun gerakan berbasis keilmuan. IPNU-IPPNU mestinya ditempatkan sebagi organ pengkaderan yang menekankan pada penguatan intelektualisme kader. Istilah “pelajar” menjadi ikon sendiri bagai agenda ini. Kegiatan dan aktifitas organisasi mesti dilandasi dengan basis inteletualisme yang tangguh. Peran yang mesti dimainkan, salah satunya ditekankan pada peningkatan wawasan dan potensi keilmuan kadernya. Ini menjadi agenda kultural yang harus terus diperankan. Karena itulah perubahan orientasi gerakan menjadi niscaya dilakukan. Kecenderungan para kader untuk dipolitisasi dan mempolitisasi organisasi akan terbendung oleh orientasi keilmuan ini. Hal ini menjadi makin penting mengingat pendirian IPNU-IPPNU dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penguatan keilmuan generasi muda.

Ketiga, sebagai organ pelajar IPNU dan IPPNU tentu tidak hanya berkungkung pada agenda-agenda internal NU. Ia harus disadari sebagai bagian dari gerakan pelajar di Indonesia. Sejak mula kelahirannya IPNU-IPNU memang menjadi bagian tak terpisahkan dari gerakan kaum terpelajar yang mewarisi tradisi perlawanan terhadap kolonialisme, dalam bentuk apapun. Berangkat dari kesadaran inilah sudah saatnya IPNU bersama IPPNU membangun strategi gerakan yang jitu dalam menunaikan amanah kepelajarannya. Salah satu agenda menonjol yang mesti dilakukan adalah advokasi pelajar dan pendidikan.

Secara kultural, advokasi kepelajaran dilakukan dengan melakukan pendampingan terhadap para pelajar dalam menapaki tugasnya sebagai pelajar dan membentenginya dari arus pembusukan. Pada saat yang sama, secara struktural IPNU juga harus melakukan advokasi pendidikan. Agenda ini harus dilakukan karena meskipun “zaman” telah berubah, masih terlalu banyak kebijakan pendidikan kita yang merugikan dan tidak memihak rakyat kecil, dari biaya pendidikan yang melangit sampai yang belakangan sedang ramai adalah Ujian Nasional (UN) yang tidak adil. Orde baru memang telah berlalu, tapi masih terlalu banyak “warisan” yang kita tanggung. Karena itulah berbagai kebijakan yang saat ini sudah tidak populer dan tidak relevan dengan demokratisasi harus dilawan.

Tentu, “perlawanan” ini dan semua agenda-agenda di atas dilandasi komitmen ideologis yang kuat. Karena itulah penguatan basis ideologi menjadi hal yang tak dapat ditawar lagi. Sebagai bagian integral dari kultur dan struktur NU, segenap gerak langkah dan “ideologi” IPNU-IPPNU harus tetap berada dalam bingkai besar ahl al-sunnah wa al-jama'ah, atau yang kerap disebut dengan "Aswaja".

Aswaja sudah saatnya untuk dibumikan dan agar dapat dioperasionalisasikan dalam wilayah gerakan yang nyata. Dalam PD/PRT nya, IPNU dan IPPNU menempatkan Aswaja sebagai asas, akan tetapi keberadaannya selalu melangit dan tidak aplikatif, sehingga sulit menjadi ideologi gerakan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya konseptualisasi mengenai hal itu. Padahal sesungguhnya Aswaja adalah aset ideologi yang sangat mahal dan autentik. Di dalamnya memiliki kekayaan nilai yang seharusnya mampu dibumikan hingga menjadi basis ideologis yang kuat, tentu dengan pemaknaan yang kontekstual.

Aswaja yang mestinya dimaknai dan dibumikan secara lebih konkret pada ranah sosial bukanlah Aswaja yang hanya dimaknai sebagai doktrin dan metode fikir (manhaj al-fikr) semata. Lebih dari sekadar itu, Aswaja seharusnya dijadikan sebagai motor perubahan (manhaj al-taghayyur). Karena jika Aswaja tetap dimaknai hanya sekadar madzhab yang beku dan stagnan, maka ia tidak akan mampu mengawal dan membawa perubahan menuju peradaban baru.

Berangkat dari kebutuhan itulah, adalah menarik untuk memikirkan kembali dan merekonstruksi Aswaja agar lebih aplikatif dan membumi. Tentu ini tugas berat yang akan memakan waktu tidak sedikit. Dibutuhkan kajian akademik dan konseptual serta pembacaan yang serius untuk membangun Aswaja agar dapat dijadikan sebagai landasan ideologis bagi setiap gerakan IPNU-IPPNU. Dengan basis idelogis inilah gerakan pelajar yang dimainkan IPNU dan IPPNU akan lebih paradigmatik.

IPNU-IPPNU, dengan demikian, bukan hanya menjadi wadah bagi kader organisatoris yang mampu menjalankan fungsi organisasi dalam menjawab tuntutan perubahan; juga bukan hanya kader intelektual yang mampu menjawab problem-problem keilmuan. Lebih dari sekadar itu, IPNU-IPPNU akan menjadi wadah bagi kader bangsa yang memiliki kekokohan ideologis (Aswaja) untuk melakukan kerja-kerja peradabannya. Dari sinilah harapan IPNU menjadi organisasi gerakan pelajar menjadi mungkin. Sebab tanpa kekuatan ideologi yang dimilikinya, mustahil sebuah gerakan bisa dilakukan dengan baik.

Ikhtiar membangun masa depan IPNU-IPPNU yang visioner, menurut penulis, mesti diawali dengan penguatan basis idelogis yang kokoh. Dan IPNU yang diharapkan menjadi organ pelajar yang penting dalam konstelasi gerakan pelajar di Indonesia sangat mungkin melakukan hal itu. Sebagaimana Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memiliki pengakuan dan reputasi yang besar, sebagai anak kandungnya IPNU dan IPPNU wajib meneruskannya dengan menyelamatkan tradisi dan menancapkan ideloginya di tengah perubahan masyarakat yang dahsyat ini.

Penguatan basis ideologis ini akan membuat kerja-kerja IPNU dan IPPNU baik dalam ranah pengembangan organisasi, pengkaderan, advokasi, maupun tugas-tugas kultural lain, akan mungkin dilakukan. Setelah basis idelogis ini dikuatkan, tugas selanjutnya adalah merancang kerja-kerja peradaban yang lebih luas. Semua itu dilakukan sebagai ikhtiar IPNU-IPPNU untuk mengokohkan eksistesinya sebagai bagian penting dalam konstelasi gerakan kaum pelajar di Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEJARAH IPNU-IPPNU "

Posting Komentar