SEJARAH IPNU-IPPNU
Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat IPNU) adalah badan otonom Nahldlatul Ulama
yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada segmen pelajar dan
santri putra. IPNU didirikan di Semarang pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H/
24 Pebruari 1954, yaitu pada Konbes LP Ma’arif NU. Pendiri IPNU adalah M.
Shufyan Cholil (mahasiswa UGM), H. Musthafa (Solo), dan Abdul Ghony Farida
(Semarang).
Ketua Umum
Pertama IPNU adalah M. Tholhah Mansoer yang terpilih dalam Konferensi Segi Lima
yang diselenggarakan di Solo pada 30 April-1 Mei 1954 dengan melibatkan
perwakilan dari Yogyakarta, Semarang, Solo, Jombang, dan Kediri.
Pada tahun
1988, sebagai implikasi dari tekanan rezim Orde Baru, IPNU mengubah
kepanjangannya menjadi Ikatan Putra Nahdlatul Ulama. Sejak saat itu, segmen
garapan IPNU meluas pada komunitas remaja pada umumnya. Pada Kongres XIV di
Surabaya pada tahun 2003, IPNU kembali mengubah kepanjangannya menjadi “Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama”. Sejak saat itu babak baru IPNU dimulai. Dengan
keputusan itu, IPNU bertekad mengembalikan basisnya di sekolah dan pesantren.
Visi IPNU
adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu,
berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan
terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Kini IPNU
telah memiliki 33 Pimpinan Wilayah di tingat provinsi dan 374 Pimpinan Cabang
di tingkat kabupaten/kota. Sampai dengan tahun 2008, anggota IPNU telah
mencapai lebih dari 2 juta pelajar santri yang telah tersebar di seluruh
Indonesia.
Lain
IPNU,lain juga IPPNU yang merupakan wadah aspirasi remaja putri NU.
Sejarah
kelahiran IPPNU dimulai dari perbincangan ringan oleh beberapa remaja putri
yang sedang menuntut ilmu di Sekolah Guru Agama (SGA) Surakarta, tentang
keputusan Muktamar NU ke-20 di Surakarta. Maka perlu adanya organisasi pelajar
di kalangan Nahdliyat. Hasil obrolan ini kemudian dibawa ke kalangan NU,
terutama Muslimat NU, Fatayat NU, GP. Ansor, IPNU dan Banom NU lainnya untuk
membentuk tim resolusi IPNU putri pada kongres I IPNU yang akan diadakan di
Malang. Selanjutnya disepakati bahwa peserta putri yang akan hadir di Malang
dinamakan IPNU putri.
Dalam
suasana kongres, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 1955,
ternyata keberadaan IPNU putri masih diperdebatkan secara alot. Rencana semula
yang menyatakan bahwa keberadaan IPNU putri secara administratif menjadi
departemen dalam organisasi IPNU. Namun, hasil pembicaraan dengan pengurus
teras PP IPNU telah membentuk semacam kesan eksklusifitas IPNU hanya untuk
pelajar putra. Melihat hasil tersebut, pada hari kedua kongres, peserta putri
yang terdiri dari lima utusan daerah (Yogyakarta, Surakarta, Malang, Lumajang
dan Kediri) terus melakukan konsultasi dengan jajaran teras Badan Otonom NU
yang menangani pembinaan organisasi pelajar yakni PB Ma’arif (KH. Syukri Ghozali)
dan PP Muslimat (Mahmudah Mawardi). Dari pembicaraan tersebut menghasilkan
beberapa keputusan yakni:
1. Pembentukan
organisasi IPNU putri secara organisatoris dan secara administratif terpisah
dari IPNU
2. Tanggal 2
Maret 1955 M/ 8 Rajab 1374 H dideklarasikan sebagai hari kelahiran IPNU putri.
3. Untuk
menjalankan roda organisasi dan upaya pembentukan-pembentukan cabang
selanjutnya ditetapkan sebagai ketua yaitu Umroh Mahfudhoh dan sekretaris
Syamsiyah Mutholib.
4. PP IPNU
putri berkedudukan di Surakarta, Jawa Tengah.
5. Memberitahukan
dan memohon pengesahan resolusi pendirian IPNU putri kepada PB Ma’arif NU.
Selanjutnya PB Ma’arif NU menyetujui dan mengesahkan IPNU putri menjadi Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Dalam
perjalanan selanjutnya, IPPNU telah mengalami pasang surut organisasi dan
Khususnya di tahun 1985, ketika pemerintah mulai memberllakukan UU No. 08 tahun
1985 tentang keormasan khusus organisasi pelajar adalah OSIS, sedangkan
organisasi lain seperti IPNU-IPPNU, IRM dan lainnya tidak diijinkan untuk
memasuki lingkungan sekolah. Oleh karena itu, pada Kongres IPPNU IX di Jombang
tahun 1987, secara singkat telah mempersiapkan perubahan asas organisasi dan
IPPNU yang kepanjangannya “Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama” berubah menjadi
“Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama”.
Keinginan
untuk kembali ke basis semula yakni pelajar demikian kuat, sehingga pada
kongres XII IPPNU di Makasar tanggal 22-25 Maret tahun 2000 mendeklarasikan
bahwa IPPNU akan dikembalikan ke basis pelajar dan penguatan wacana gender.
Namun,
pengembalian ke basis pelajar saja dirasa masih kurang. Sehingga pada Kongres
ke XIII IPPNU di Surabaya tanggal 18-23 Juni 2003, IPPNU tidak hanya
mendeklarasikan kembali ke basis pelajar tetapi juga kembali ke nama semula yakni
“Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama”. Dengan perubahan akronim ini, IPPNU
harus menunjukkan komitmennya untuk memberikan kontribusi pembangunan SDM
generasi muda utamanya di kalangan pelajar putri dengan jenjang usia 12-30
tahun dan tidak terlibat pada kepentingan politik praktis yang bisa membelenggu
gerak organisasi
IPNU-IPPNU
adalah organisasi pelajar yang sejak kelahirannya disiapkan sebagai wadah
kaderisasi Nahdlatul Ulama (NU). Karena itulah agenda kaderisasi menjadi
"titik tempur" utama. IPNU-IPPNU masa depan harus dapat melahirkan
kader-kader yang tidak hanya tangguh secara intelektual dan memiliki keunggulan
akhlaq serta terampil berorganisasi, melainkan juga siap tempur di medan
peradaban yang makin kompleks.
Tentu untuk
merealisasikan itu, hal pertama yang mesti kita lakukan adalah penguatan
kelembagaan organisasi. Tak dipungkiri, masa transisi yang kini tengah dijalani
memberikan konsekuensi yang tidak sedikit dalam ranah keorganisasian.
Konseptualisasi IPNU-IPPNU setelah kembali ke pelajar belum selesai.
"Bagaimana IPNU-IPPNU menunaikan tugasnya sebagai organisasi
pelajar?" adalah pertanyaan fundamental yang mesti segera dicari
jawabannya. Ada beberapa tawaran yang dapat penulis sampaikan.
Pertama,
harus ada iktikad internal untuk melakukan pembenahan organisatoris.
Konsekuensi "kembali ke pelajar" adalah mengembalikan basis
organisasi ke sekolah dan pesantren. Mengembalikan IPNU-IPPNU ke “kandang”nya
(sekolah dan pesantren) menjadi sangat urgen untuk melakukan kaderisasi di kalangan
remaja terdidik. Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa pelajar adalah
“investasi masa depan” bagi NU (dan bangsa). Sementara ada kenyataan bahwa
pelajar NU sebagai kekuatan masa depan kini tidak mendapat perhatian yang
optimal oleh Nahdlatul Ulama, terutama dalam hal penanaman nilai dan gerakan.
Oleh karena itu dibutuhkan organisasi yang secara intensif menjadi wadah
aktualisasi bagi pelajar dan santri NU. Akibat tidak adanya perhatian dan
pembinaan yang khusus, tidak sedikit kalangan muda terdidik ini yang mengalami
“pembusukan” di tengah jalan.
Untuk
merealisasikan agenda ini, maka IPNU-IPPNU harus "berekspansi" ke
sekolah dan pesantren. Namun tidak cukup dengan begitu saja. Apa yang harus
dilakukan setelah masuk sekolah dan pesantren? Masuknya IPNU-IPPNU ke sekolah
dan harus disertai dengan tawaran yang “mengiurkan” bagi proses pendewasaan
siswa. Di sinilah harus ada revitalisasi peran. Demikian juga di pesantren.
Tidak menyelesaikan masalah hanya dengan “berekspansi” ke lembaga pendidikan
tradisional itu. Lebih dari sekolah, masuknya IPNU-IPPNU ke pondok pesantren
dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Sebagai lembaga pendidikan tertua,
pesantren menyimpan potensi besar dalam keilmuan agama. Jika konsep
pengembangan keilmuan agama yang ditawarkan IPNU-IPPNU di bawah kualitas
pesantren, tentu ia menjadi tidak menarik. Tugas besar lainnya adalah melakukan
“perkawinan” intelektual, agar dunia pesantren tidak saja “melek”, melainkan
juga terbuka bagi penguasaan keilmuan umum. Hal ini menjadi penting sebagai “alat”
pembumian keilmuan agama.
Kedua, dari
sini, beranjaklah pada konsekuensi kedua, yaitu membangun gerakan berbasis
keilmuan. IPNU-IPPNU mestinya ditempatkan sebagi organ pengkaderan yang
menekankan pada penguatan intelektualisme kader. Istilah “pelajar” menjadi ikon
sendiri bagai agenda ini. Kegiatan dan aktifitas organisasi mesti dilandasi
dengan basis inteletualisme yang tangguh. Peran yang mesti dimainkan, salah
satunya ditekankan pada peningkatan wawasan dan potensi keilmuan kadernya. Ini
menjadi agenda kultural yang harus terus diperankan. Karena itulah perubahan
orientasi gerakan menjadi niscaya dilakukan. Kecenderungan para kader untuk
dipolitisasi dan mempolitisasi organisasi akan terbendung oleh orientasi
keilmuan ini. Hal ini menjadi makin penting mengingat pendirian IPNU-IPPNU
dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penguatan keilmuan generasi
muda.
Ketiga,
sebagai organ pelajar IPNU dan IPPNU tentu tidak hanya berkungkung pada
agenda-agenda internal NU. Ia harus disadari sebagai bagian dari gerakan
pelajar di Indonesia. Sejak mula
kelahirannya IPNU-IPNU memang menjadi bagian tak terpisahkan dari gerakan kaum
terpelajar yang mewarisi tradisi perlawanan terhadap kolonialisme, dalam bentuk
apapun. Berangkat dari kesadaran inilah sudah saatnya IPNU bersama IPPNU
membangun strategi gerakan yang jitu dalam menunaikan amanah kepelajarannya.
Salah satu agenda menonjol yang mesti dilakukan adalah advokasi pelajar dan
pendidikan.
Secara
kultural, advokasi kepelajaran dilakukan dengan melakukan pendampingan terhadap
para pelajar dalam menapaki tugasnya sebagai pelajar dan membentenginya dari
arus pembusukan. Pada saat yang sama, secara struktural IPNU juga harus
melakukan advokasi pendidikan. Agenda ini harus dilakukan karena meskipun
“zaman” telah berubah, masih terlalu banyak kebijakan pendidikan kita yang
merugikan dan tidak memihak rakyat kecil, dari biaya pendidikan yang melangit
sampai yang belakangan sedang ramai adalah Ujian Nasional (UN) yang tidak adil.
Orde baru memang telah berlalu, tapi masih terlalu banyak “warisan” yang kita
tanggung. Karena itulah berbagai kebijakan yang saat ini sudah tidak populer
dan tidak relevan dengan demokratisasi harus dilawan.
Tentu,
“perlawanan” ini dan semua agenda-agenda di atas dilandasi komitmen ideologis
yang kuat. Karena itulah penguatan basis ideologi menjadi hal yang tak dapat
ditawar lagi. Sebagai bagian integral dari kultur dan struktur NU, segenap
gerak langkah dan “ideologi” IPNU-IPPNU harus tetap berada dalam bingkai besar
ahl al-sunnah wa al-jama'ah, atau yang kerap disebut dengan "Aswaja".
Aswaja sudah
saatnya untuk dibumikan dan agar dapat dioperasionalisasikan dalam wilayah
gerakan yang nyata. Dalam PD/PRT nya, IPNU dan IPPNU menempatkan Aswaja sebagai
asas, akan tetapi keberadaannya selalu melangit dan tidak aplikatif, sehingga
sulit menjadi ideologi gerakan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya
konseptualisasi mengenai hal itu. Padahal sesungguhnya Aswaja adalah aset
ideologi yang sangat mahal dan autentik. Di dalamnya memiliki kekayaan nilai
yang seharusnya mampu dibumikan hingga menjadi basis ideologis yang kuat, tentu
dengan pemaknaan yang kontekstual.
Aswaja yang
mestinya dimaknai dan dibumikan secara lebih konkret pada ranah sosial bukanlah
Aswaja yang hanya dimaknai sebagai doktrin dan metode fikir (manhaj al-fikr)
semata. Lebih dari sekadar itu, Aswaja seharusnya dijadikan sebagai motor
perubahan (manhaj al-taghayyur). Karena jika Aswaja tetap dimaknai hanya
sekadar madzhab yang beku dan stagnan, maka ia tidak akan mampu mengawal dan
membawa perubahan menuju peradaban baru.
Berangkat
dari kebutuhan itulah, adalah menarik untuk memikirkan kembali dan
merekonstruksi Aswaja agar lebih aplikatif dan membumi. Tentu ini tugas berat
yang akan memakan waktu tidak sedikit. Dibutuhkan kajian akademik dan
konseptual serta pembacaan yang serius untuk membangun Aswaja agar dapat
dijadikan sebagai landasan ideologis bagi setiap gerakan IPNU-IPPNU. Dengan
basis idelogis inilah gerakan pelajar yang dimainkan IPNU dan IPPNU akan lebih
paradigmatik.
IPNU-IPPNU,
dengan demikian, bukan hanya menjadi wadah bagi kader organisatoris yang mampu
menjalankan fungsi organisasi dalam menjawab tuntutan perubahan; juga bukan
hanya kader intelektual yang mampu menjawab problem-problem keilmuan. Lebih
dari sekadar itu, IPNU-IPPNU akan menjadi wadah bagi kader bangsa yang memiliki
kekokohan ideologis (Aswaja) untuk melakukan kerja-kerja peradabannya. Dari
sinilah harapan IPNU menjadi organisasi gerakan pelajar menjadi mungkin. Sebab
tanpa kekuatan ideologi yang dimilikinya, mustahil sebuah gerakan bisa
dilakukan dengan baik.
Ikhtiar
membangun masa depan IPNU-IPPNU yang visioner, menurut penulis, mesti diawali
dengan penguatan basis idelogis yang kokoh. Dan IPNU yang diharapkan menjadi
organ pelajar yang penting dalam konstelasi gerakan pelajar di Indonesia sangat
mungkin melakukan hal itu. Sebagaimana Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memiliki
pengakuan dan reputasi yang besar, sebagai anak kandungnya IPNU dan IPPNU wajib
meneruskannya dengan menyelamatkan tradisi dan menancapkan ideloginya di tengah
perubahan masyarakat yang dahsyat ini.
Penguatan
basis ideologis ini akan membuat kerja-kerja IPNU dan IPPNU baik dalam ranah
pengembangan organisasi, pengkaderan, advokasi, maupun tugas-tugas kultural
lain, akan mungkin dilakukan. Setelah basis idelogis ini dikuatkan, tugas
selanjutnya adalah merancang kerja-kerja peradaban yang lebih luas. Semua itu
dilakukan sebagai ikhtiar IPNU-IPPNU untuk mengokohkan eksistesinya sebagai
bagian penting dalam konstelasi gerakan kaum pelajar di Indonesia

0 Response to "SEJARAH IPNU-IPPNU "
Posting Komentar